Apa yang ada dibenak anda ketika mendengar kata poligami?? Masihkah
menjadi bahasan yang menakutkan atau bahkan jadi obrolan yang mengasyikkan??
Sebagian wanita yang masih takut dengan poligami, mungkin termasuk
saya sendiri,,, hehehe. Mendengar saja seakan-akan itu menjadi musuh kita,
apalagi membahasnya. Tapi bukan wanita saja yang takut dengan poligami, pria terkadang
juga masih ada, karena pria alasannya adalah tidak bisa untuk berbuat adil. Kalau
istri tidak mau dipoligami karena takut akan menjadi korban diskriminasi suami
yang tidak bisa berlaku adil. Memang hasrat seorang wanita yang selalu ingin
menjadi yang pertama dan terakhir, karena wanita memang lebih mengedepankan
perasaan daripada logika.
Ketika saya melihat sinetron catatan hati seorang istri #CHSI yang
menceritakan kisah rumah tangga selalu saja ada problematika. Mulai dari
problematika kekerasan rumah tangga sampai dengan kisah perceraian. Ada 2 sudut
pandang yang bisa diambil dari kisah CHSI tersebut, yaitu sebuah pilihan yang
akan diambil oleh annisa ketika suaminya selingkuh adalah jalan perceraian
karena annisa tidak mau di poligami sedangkan sikap hana saat tau suaminya
selingkuh adalah berusaha untuk menerimanya dan membuka lembaran baru kehidupan
rumah tangganya karena hana masih memiliki tanggungjawab terhadap anaknya. Dapat
dilihat bagaimana keegoisan sikap annisa yang lebih mengutamakan perasaannya
dibandingkan dengan hana yang mampu mengontrol egonya utnuk menyelesaikan
problematika rumah tangga. Kisah tersebut masih melihat dari sudut pandang seorang
istri. Gambaran dari sikap istri terhadap suami yang mayoritas terjadi di
masyarakat.
Ada kisah menarik dari artikel hidayatullah yang saya baca beberapa
hari yang lalu. Seorang anak yang suka memiliki ibu banyak, dia mengatakan
bahwa senang memiliki ibu banyak tapi para ibu tersebut sayang terhadap
anak-anaknya walaupun anak tersebut bukan anak kandungnya. Dr. Ing. Gina Puspita, DEA. istri pertama dari 4 istri
Dr. Abdurahman Riesdam Efendi. Beliau merupakan wanita Indonesia pertama
yang lulus kedirgantaraan di Ecole National Superieure de l’Aeronautique et de
l’Espace (Ensae), di Toulouse, Prancis. Wanita kelahiran Bogor 8 September 1963
ini bahkan pernah menjadi Kepala Departemen Structure Optimization Divisi Riset
& Development IPTN (Industri Pesawat Terbang Nusantara).
Beliau mengatakan bahwa poligami merupakan salah
satu dari sekian ribu syariat islam, jadi bukan perkara wajib. Tapi masih
menjadi masalah negara, padahal shalat yang berkali-kali Allah katakan sebagai
“tiang agama”, negara tak pernah peduli apakah manusia melakukannya?
Para aktivis perempuan dan pengagum feminis pernah
mengusulkan tentang pelarangan praktik poligami ini, karena mereka beranggapan
bahwa poligami merupakan bentuk pelanggaran hak-hak perempuan terkait
“kekerasan” dalam rumah tangga. Apa yang disangkakan mereka itu salah, bahkan
Dr. Gina tak mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Ia bahkan mencarikan
sendiri calon-calon pendamping sang suaminya untuk yang kedua sampai keempat.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa’:3)
Subhanallah,
pernyataan beliau kepada media massa yang mungkin mampu membuka hati para
wanita adalah “poligami itu indah dan memang perlu.” Sekarang ini yang jadi
masalah sebenarnya bukanlah poligami, jadi tak perlu sibuk memeranginya. Sama halnya
sekarang, banyak orang shalat tapi masih korupsi, lantas apakah dengan begitu
kita akan memerangi shalat? Banyak masalah lain yang kita perlu selesaikan. Pendidikan
kita bermasalah, Ekonomi kita bermasalah, Kebudayaan dan semua aspek kehidupan
kita sudah rusak, da itu adalah masalah. Maka mari kita kembali kepada Allah. Jadikan
Ia segalanya. Bila demikian akan selesailah semua masalah. Mau monogami atau
poligami, jika kembali kepada Allah, insya Allah akan membawa kehidupan yang
harmoni.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa’:3)
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku
adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,
karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” (An-Nisa’:129)
Pada surat An-nisa’ ayat 129 menjelaskan bahwa siapapun
tak akan mampu berlaku adil diantara istri-istrinya. Ini artinya, poligami
sebenarnya tidak dibolehkan, karena kebolehan itu tergantung pada syarat “adil”
yang mustahil direalisasikan. Karena makna adil disini adalah berkaitan dengan
hati (seperti rasa cinta yang lebih kepada istri yang lain). Adil dalam hal inilah
yang tidak mampu dilakukan oleh manusia, sehingga mereka tak diperintahkan
untuk berlaku adil dalam hal ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam
sendiri bersabda: “Ya Allah inilah pembagianku dalam apa yang aku punyai (mampu
melakukannya, yaitu urusan nafkah dan menginap) dan janganlah mencelaku pada
apa yang Engkau punya dan tidak aku punya (urusan hati).” [HR. Abu Dawud]
Namun, adil dalam makna surat An-Nisa’ ayat 3
adalah tentang muamala. Seperti memberi nafkah, fasilitas, pendidikan anak, dan
lain sebagainya. Adil yang seperti itulah yang mampu dilakukan oleh manusia.
Poligami adalah pilihan sosial yang mubah, boleh
dilakukan dan tidak berdosa orang yang tidak melakukannya. Tidak wajib dan
tidak dibolehkan bagi laki-laki yang merasa tidak sanggup berbuat adil, yang
terpenting adalah kita tidak boleh membenci hukum kebolehan poligami ini karena
hukum ini merupakan syariat islam Rasulullah bahkan menganjurkan asalkan bisa
berbuat adil, ingat! bisa berbuat adil.
Wallahua’lam. Semoga bermanfaat J